JAKARTA – Drama sisa kuota internet yang mendadak lenyap gara-gara masa aktif paket habis bakal segera ditertibkan. Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan kuota yang sudah dibeli dan dibayar pelanggan tanpa mekanisme perlindungan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Intinya jelas, kuota yang sudah dibayar bukan bonus dari operator, melainkan hak konsumen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, perlindungan terhadap sisa kuota juga gak boleh dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Selama ini, sejumlah operator memang sudah punya fasilitas rollover. Lewat fitur tersebut, sisa kuota bisa dibawa ke periode berikutnya. Masalahnya, pelanggan terkadang wajib membeli paket baru atau membayar biaya tertentu terlebih dahulu.
Nah, syarat seperti itu sekarang dilarang. Operator gak boleh memaksa pelanggan memperpanjang paket atau mengeluarkan uang lagi hanya supaya kuota yang sudah dibayar tetap aman.
Meski demikian, bukan berarti semua operator harus memakai sistem rollover yang sama persis. Pemerintah masih memberikan fleksibilitas kepada perusahaan telekomunikasi untuk merancang jenis paket dan mekanisme perlindungan masing-masing.
Syarat utamanya, pelanggan harus mendapatkan informasi yang jelas sejak awal. Operator wajib terbuka soal harga, masa aktif paket, nasib sisa kuota, sampai ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy. Jadi, gak ada lagi aturan penting yang disembunyikan di balik tulisan kecil dan baru terasa ketika kuota mendadak hilang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut memperkuat perlindungan konsumen atas layanan internet yang telah dibayar.
Operator seluler wajib menyerahkan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, perkembangan penerapan aturan harus dilaporkan setiap bulan.
Kalau diterapkan dengan benar, aturan ini jelas jadi kabar baik. Pelanggan gak perlu lagi pasrah melihat sisa kuota auto lenyap, apalagi disuruh bayar tambahan untuk mempertahankan sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi haknya.
