KOTA BEKASI – Gambar yang menampilkan wajah seseorang bersama konten seksual tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti keterlibatan sukarela. Dalam pemerasan digital, pelaku dapat menggunakan foto hasil rekayasa untuk mengancam korban dan meminta uang.

Salah satu kejadian tercantum dalam aduan warga yang dipublikasikan CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026. Korban menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.

Seusai panggilan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit, disertai tangkapan layar wajah korban. Materi tersebut digunakan untuk mengancam korban dengan penyebaran kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila tidak menyerahkan uang.

Keaslian gambar dan konteks pengambilannya karena itu perlu diperiksa. Materi yang digunakan pelaku untuk memeras tidak selalu merupakan dokumentasi asli dari aktivitas korban.

Ancaman penyebaran materi seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa pelaku dapat mengancam mengirim gambar maupun rekaman kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja korban.

Dugaan upaya pemerasan juga dialami seorang pengguna Telegram setelah menerima panggilan berkali-kali dari akun tidak dikenal. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menggunakan panggilan biasa, bukan panggilan video.

Ketika panggilan akhirnya dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban sebelum melancarkan ancaman penyebaran gambar.

Penggunaan Telegram dalam perkara pemerasan seksual sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban melalui Bigo sebelum mengalihkan komunikasi ke Telegram.

Korban kemudian dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Pelaku menggunakan rekaman tersebut untuk meminta uang. Salah seorang korban membayar Rp3,3 juta, tetapi masih menerima ancaman dan tuntutan pembayaran tambahan.

Pola dalam perkara tersebut berbeda dari keterangan mengenai korban yang menerima panggilan biasa. Cara pelaku memperoleh materi pemerasan dalam kedua kejadian tidak dapat disamakan.

Pengguna yang menerima ancaman disarankan menghentikan komunikasi serta menyimpan percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disertakan dalam laporan kepada kepolisian.

Memenuhi tuntutan pembayaran tidak menjamin ancaman berhenti. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 menegaskan bahwa pembayaran tidak menjamin materi dihapus. Pelaku dapat kembali meminta uang meskipun korban sudah memenuhi tuntutan sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *